Liputanberita62.com- OKU, Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang tersangka bernama Sailan Novra Romadhon bin Pauzan, 23 tahun, warga
Pasal 263 ayat 1
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













































