Liputanberita62.com- MINSEL. Warga masyarakat desa Kilometer tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan melaporkan dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024, diduga adanya Mark Up atau Fiktif yang dilakukan oleh oknum Pejabat (Pj) hukum tua atau kepala desa setempat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Minsel., Dalam hal ini Pejabat bernama inisal MM alias Melki.
Kedua Pelapor Ape alias Andries dan JL alias Jim kepada media Liputanberita62.com ini menyatakan bahwa kedua pelapor merupakan keterwakilan dari sebagian besar masyarakat desa kilometer tiga.
Yang nota bene warga desa sebelumnya menginginkan oknum pejabat hukum tua dan sejumlah oknum dalam lembaga pemerintahan desa baik dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) maupun sejumlah oknum prades dan terlebih petugas tehknis dalam pengelolahan anggaran DD tahun 2023 dan 2024 harus Transparan dan sesuai peruntukkannya.
Namun disayangkan selama ini diduga tidak transparans dan diduga adanya kongkalikong, sehingga diduga ada permainan harga barang dan jasa dan terjadilah indikator dugaan Mark up atau pengelembungan harga yang tidak sesuai dengan harga bahan/barang yang sebenarnya untuk dibayarkan.
Bukan hanya itu menurut pelapor ada hal yang lebih parah lagi yaitu dugaan bangunan atau belanja barang jasa yang fiktif alias Nihil tanpa wujud atau bentuk fisik yang dianggarkan.
Menurut pelapor memang sacara kasat mata melihat uraian atau laporan administrasi tertulis oleh oknum didalamnya baik-baik adanya, namun realitanya dilapangan diduga tidak terealisasi dengan sebenarnya artinya selama ini diduga masyarakat dibodohi oleh oknum didalamnya yang tidak bertanggung jawab.
Menurut pelapor Ape alias Andries sejauh ini laporannya yang masuk sejak pertengahan bulan Januari 2025 kemarin kepihak Polres Minsel yang didukung dengan data-data atau bukti bukti yang kuat untuk menjerat para oknum yang diduga nakal melakukan dugaan Korupsi uang negara melalui DD ini sebagaimana hanya untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri oknum tersebut untuk itu saat ini pihak penyidik sementara dan sudah dalam proses Penyelidikan.

“Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk pak Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega,. Sik, MH dan Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama,. ST rK, SIK juga melalui Tim Unit Tipidkor dengan merespon gerak cepat laporan dugaan Korupsi Dana Desa khususnya desa Kilometer tiga, karena saat ini sudah beberapa oknum sudah di panggil dan diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Satreskrim ruang unit Tipidkor,” ujar Ape
Menurut Ape sejumlah para oknum yang sudah hadir dalam panggilan atau undangan oleh pihak penyidik diantaranya berawal dari satu oknum BPD sebagai saksi pelapor yaitu inisial RS.
Kemudian hari selanjutnya yang berbeda memeriksa sebanyak 3 (tiga) oknum Prangkat Desa yang juga merupakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yaitu Ibu HP dan Ibu MB serta seorang bapak inisial DU.
Selang satu hari setelahnya memeriksa ketua BPD inisial Ibu IA bersama satu anggota BPD lainnya inisial bapak SJ.
Tidak berhenti dari situ, untuk memperkuat dan mempertajam hasil penyelidikan maka pihak penyidik memanggil dan memeriksa pula plt Sekretaris Desa inisal bapak JD dan Kasie Keuangan Ibu JL, untuk dimintai keterangan.
Pelapor Ape meyakini, bahwa penyidik yang sedang bekerja keras secara profesional ini menyelidiki akan dugaan kasus Korupsi uang negara berasal dari DD pastinya akan membuahkan hasil atau akan mengungkap kebenaran dibalik dugaan perbuatan oknum yang merugikan uang negara.
“Adapun data bukti yang saya berikan kepada pihak APH diantaranya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Penggunaan DD tahun 2023, dan saya yakini ketika ditemukan dugaan Mark Up atau dugaan fiktif didalamnya, maka tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan memeriksa juga LKPJ DD tahun 2024,” tegas pelapor Ape.
Ape menegaskan bahwa desa kilometer tiga untuk dana yang masuk ke kas desa untuk tahun 2023 ada 2 Pos, pertama dari Pos Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Minsel kurang lebih sebesar
Rp 377.080.990.
Sedangkan Pos kedua dari Dana Desa (DD) Anggaran Pusat senilai kurang lebih
Rp 988.990.000. Sehingga total keseluruhan dari dua Pos tersebut berjumlah kurang lebih Rp 1.385.889.996 atau Rp 1 Miliar 385 juta sekian yang masuk ke kas desa.
Adapun rincian penggunaan anggaran kurang lebih dalam LKPJ tahun 2023 yang diduga adanya penyalagunaan didalamnya diantaranya ;
Bidang Penyediaan Operasional pemdes bersumber dari DD Total Rp 26 juta 178 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan;
- Belanja BENDERA, UMBUL², SPANDUK Rp 13 juta
- Perjlanan dinas dalam Kabupaten Rp 5 juta
- Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan Rp 8 juta 178 ribu
Bidang Pengelolahan Administrasi Kependudukan
Total Rp 10 juta 368 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan;
- Belanja alat tulis kantor dan benda pos
Rp 4 juta 368 ribu - Bayar jasa honor tenaga ahli dan petugas
Rp 6 juta.
Bidang Penyelenggaraan tata praja pemerintahan
Total Rp 15 juta
Adapun diantaranya digunakan salah satunya;
- Musyawarah desa/barang jasa Rp 6 juta
Sub Bidang PENDIDIKAN Total Rp 64 juta 502 ribu
Adapun diantaranya digunakan untuk:
- Penyelengaraan PAUD/TK honor dan jasa isentif Rp 12 juta
- Dukungan penyelenggaraan PAUD PAKAIAN DINAS, ATRIBUT ATAU SERAGAM Rp 20 juta
- belanja peralatan MEUBEL dan ACESORIES PAUD/TK Rp 32 juta 502 ribu
Bidang KESEHATAN total Rp 89 juta 260 ribu
Adapun diantaranya digunakan untuk;
- penyelenggaraan pos kesehatan desa untuk BELI KB, ISENTIF dan OBAT dsb Rp 37 juta
- HONOR pembantu tugas umum Rp 1 juta
- HONOR isentif pelayanan desa Rp 36 juta
- penyelenggaraan POSYANDU untuk MAKANAN TAMBAHAN, KIS BUMIL, Lansia dan ISENTIF Rp 52 juta 260 ribu
Bidang Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang Total Rp 209 juta 033 ribu
Adapun diantaranya digunakan untuk;
- PEMELIHARAAN PEMAKAMAN/Situs bersejarah milik desa Rp 17 juta
- Bangunan gedung dan taman Rp 17 juta
- Bangunan gedung dan taman upah Rp 17 juta
- Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa (gorong², selokan)
Rp 105 juta 667 ribu - Belanja Gedung, Bangunan, Taman
Upah dan Bahan Rp 11 juta 586 ribu - Belanja Embung, Irigasi, Drainase upah dan bahan Rp 94 juta 081 ribu
Bidang Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan Monumen/ Gapura Batas Desa
Total, Rp 86 juta 368 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan ;
- Belanja Modal Irigasi, Drainase dll, upah
Rp 15 juta - Belanja Modal Irigasi, Drainase, dll, bahan
Rp 71 juta 368 ribu
Bidang perhubungan dan komunikasi penyelenggaraan informasi publik desa (poster dan baliho) Total 106 juta 733
Adapun diantaranya rincian digunakan;
- Barang cetak dan pengadaan Rp 8 juta 143 ribu
- belanja perkantoran jasa langanan majalah dan surat kabar Rp 15 juta
- Belanja peralatan elektronik dan studio Rp 74 juta 090 ribu
- Belanja Peralatan Komputer Rp 9 Juta 500 ribu
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
Total, Rp 12 juta 040 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan;
Pengadaan/penyelenggaraan POS Keamanan desa.
- Honor jasa petugas Rp 7 juta
- Belanja tidak terduga keamanan, ketertiban, perlindungan Masyrkat Rp 5 juta 040 ribu
Bidang pemberdayaan Masyarakat
Total Rp 329 juta 772 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan ;
- Pertanian, Peternakan, peningkatan produksi tanaman pangan, Beli alat produksi, pengilingan (mesin handtracktor)
Rp 55 juta 570 ribu - Peningkatan produksi peternakan digunakan untuk;
Belanja Obat²an ternak Rp 89 juta 640 ribu
Belanja pakan hewan ternak Rp 14 juta 524 ribu
Bayar Jasa honor Tim Pelaksana Rp 15 juta.
Bidang Peningkatan Kapasitas aparatur desa ;
- Perangkat desa, Total Rp 131 juta 037 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan
Barang dan Jasa;
Belanja alat² kantor, benda² pos Rp1 juta 125 ribu
Barang cetak dan pengadaan Rp 6 juta 600 ribu
Belanja makan-minum Rp 5 juta 300 ribu
Bayar honor Tim Pelaksana Rp 4 juta 800 ribu
Bayar honor tenaga ahli profesi Rp 7 juta 500 ribu
Bayar honor petugas Rp 5 juta
Bayar jasa uang saku pelatihan Rp 5 juta 800 ribu
Belanja perjalanan dinas luar kabupaten Rp 13 juta
Belanja kursus pelatihan Rp 38 juta 500 ribu
Belanja elektronik, alat studio Rp 8 juta 750 ribu
Belanja Peralatan Komputer Rp 34 juta 662 ribu
Peningkatan Kapasitas BPD (kursus pelatihan) Rp 10 juta 500 ribu
Bidang pemberdayaan perempuan Total Rp 13 juta 500 ribu
Adapun diantaranya rincian digunakan;
- Pelatihan, penyuluhan pemberdayaan perempuan/ kursus pelatihan Rp 13 juta 500 ribu
Bidang penanggulangan bencana darurat digunakan;
- Bidang keadaan mendesak/ belanja tidak terduga Rp 132 juta
Selain itu masih ada anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan kurang lebih Rp 122 juta 307 ribu
Ape berharap sekaligus menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan tipidkor khususnya didesa kilometer tiga ini kepada pihak Polres Minsel dan dengan pihak-pihak APH yang mendukung dalam pemberantasan dugaan korupsi di Kabupaten Minsel terlebih didesa kilometer tiga, seperti pihak Inspektorat yang ada.
“Dengan ditegakkan dan dijeratkan hukuman yang berlaku bagi oknum yang melakukan melanggar hukum apalagi merugikan uang Negara dan yang berimbas menyengsarahkan masyarakat yang ada maka akan ada efek jerah dan akan merubah sistem pemerintaha desa setempat dengan pemimpin desa yang baru nantinya dengan prilaku yang transparan serta mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Terkait laporan dugaan oleh si pelapor ke pihak Polres Minsel, saat di Konfirmasi Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega., SIK., MH,. Melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama,. ST rK, SIK membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan saat ini dalam penyelidikan.
“Sudah, sejumlah orang yang ada terkait didalamnya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyalagunaan DD di desa kilometer tiga,” ujar Kasat AKP Ahmad kepada awak media ini. (redaksi Lb62.)




































