Direktur PT SBM Jadi Tersangka Korupsi, Praktisi Hukum: Bupati Serang Harus Segera Copot!

Banten, Berita, Nasional357 Dilihat

SERANG LiputanBerita62.com – Desakan agar Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., MM, segera mencopot Direktur PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) kian menguat. Pasalnya, sang direktur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Praktisi hukum sekaligus advokat, Daddy Hartadi, S.H., M.H., menegaskan, Bupati tidak boleh berdiam diri. Ia mendesak agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) segera digelar untuk memberhentikan direktur sekaligus menunjuk pejabat internal sebagai pelaksana tugas sementara.

“Jika Bupati Serang tidak segera bertindak, maka roda organisasi perusahaan akan terganggu. Direksi adalah organ vital BUMD. Tanpa kepemimpinan yang sah, kewenangan perseroan lumpuh. Padahal, modal PT SBM berasal dari penyertaan APBD yang harus tetap dikelola untuk memberi keuntungan bagi daerah,” tegas Daddy saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, landasan hukum pemberhentian direksi sudah jelas. Pasal 65 huruf c PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD memberi kewenangan kepala daerah untuk memberhentikan direksi apabila terbukti melakukan kecurangan yang merugikan perusahaan, negara, atau daerah.

“Bupati tidak perlu menunggu putusan inkracht. Cukup berpegang pada Pasal 65 huruf c PP 54/2017, direktur yang sudah ditetapkan tersangka korupsi dapat diberhentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daddy menambahkan, pengisian jabatan sementara juga memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 71 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 mengatur kepala daerah dapat menunjuk pejabat internal sebagai pengganti sementara hingga proses seleksi definitif dilakukan.

“Dengan dasar hukum ini, Bupati tidak punya alasan untuk ragu. Langkah cepat dan tegas bukan hanya menyelamatkan keuangan daerah, tapi juga menjaga produktivitas Perseroda,” pungkas Daddy.

—Achmad Khotib Kaperwil Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *