Cirebon |Liputanberita62.com – warga Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam wadah Alinasi Masayarakat Desa Putat menggeruduk Kantor Pemerintah Desa setempat menggelar audiensi menuntut kuwu agar memberi sangsi tegas terhadap Sekdes Adang dan meminta Sekdes agar di rotasi .
warga meminta penjelasan kuwu Terkait kasus Pemalsuan Dokumen yang di lakukan oleh Sekdes dan Warga meminta Kuwu memberi tindakan tegas terhadap Sekdes. dan Aliasi warga Putat juga meminta untuk merotasi Sekdes, yang telah memalsukan dokumen.sehingga terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketua Aliansi Warga Putat,Roheman mengatakan, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang anggota keluarga Kuwu atau kepala desa menjadi Sekdes. Namun, penting untuk memastikan bahwa yang namanya pemerintahan ya pemerintahan jangan di samakan dengan keluarga.
Perlu diingat, meskipun anggota keluarga kepala desa boleh menjadi Perangkat Desa, yang terpenting memastikan tidak terjadi nepotisme atau penyalahgunaan wewenang.
“Anggota keluarga kepala desa boleh saja menjadi perangkat Desa selama memenuhi syarat. Namun, perlu di ingat mentang – mentang keponakan Kuwu malah se enaknya dan sewenang – wenang di Desa itu kan tidak boleh kan ada aturanya di Desa,“ tuturnya, Jumat, 17/10/2025.
Roheman juga mengingatkan bahwa Kuwu / Kepala Desa harusnya bisa memeberikan sangsi tegas buakanya malah hanya memberikan teguran lisan saja, bahkan menurut Roheman surat SP untuk Sekdes yang di keluarkan Kuwu / Kepala Desa itu cacat hukum karna tidak adanya nomer surat dan tanggal pun tidak tercantum. harusnya Kuwu segera mengambil tindakan dengan merotasi Sekdes dengan merujuk pada pasal yang mengatur rotasi Sekertaris Desa ( Sekdes ) yang merujuk pada Permendagri Nomer 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang menjadi dasar hukum untuk mutasi jabatan Perangkat Desa. Adapun pelaku musyawarah desa terdiri dari yaitu Pemerintah Desa, Camat Sedong, Kasipem Sedong,Polsek Sedong, Bhabinsa Putat dan unsur masyarakat.
“Unsur masyarakat ini diantaranya terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak dan atau perwakilan kelompok masyarakat miskin. Kami punya bukti kuat yang mana Sekdes telah melakukan Pemalsuan Dokumen,“ tuturnya.
Masih dikatakan Roheman, posisi Pemerintah Desa dalam hal ini Kuwu atau Kepala Desa harusnya segera memberikan keputusan sesuai hasil dari musyawarah desa itu sendiri. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka jelas Kepala Desa melanggar hukum seperti apa yang tertuang dalam pasal 13 Permendesa Nomor 16 tahun 2019.
“Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa bertanggungjawab atas proses demokratisasi yang bersih dan bebas intervensi pihak manapun, serta sarana pendukung kegiatan lainnya, dalam audiensi ini kami masyarakat menuntut Sekdes Di Rotasi dan kami juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan Dana Desa dan sejumlah program pembangunan termasuk Pengelolaan Dana Desa yang diduga kurang transparan,“ pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, beberapa anggota kepolisian dan TNI diturunkan guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diharapkan.
Diharapkan dengan adanya Audensi tersebut keterbukaan informasi dan transparansi dapat dilaksanakan oleh pihak Pemdes guna menghindari terjadinya persoalan dan mekanisme yang menyalahi aturan.






























