Simalungun Sumut,Liputanberita62.com – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di sejumlah warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 06 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB hingga selesai di Warung Kopi Simanjuntak dan Warung Kopi Siagian yang berada di belakang HKBP Pematang Kerasaan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Amri J. Sitanggang SH bersama personel Unit Reskrim lainnya yakni BRIPKA Dedy Irawan, BRIPTU Jefri Sipayung, dan BRIPDA Reza Siahaan.
Kapolsek Bandar Huluan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas perjudian yang sering dilakukan pengunjung warung kopi dari pagi hingga malam hari.
“Kegiatan pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan,” ujar IPDA Amri J. Sitanggang SH.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Unit Reskrim melakukan pengecekan langsung ke dua warung kopi yang dilaporkan masyarakat. Petugas memantau situasi di lokasi sekaligus melakukan dialog dengan pemilik warung dan para pengunjung.
Namun, saat dilakukan pengecekan di lokasi, personel kepolisian tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di kedua warung kopi tersebut.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memberikan himbauan dan edukasi kepada pemilik warung serta para pengunjung agar tidak menjadikan warung kopi sebagai lokasi aktivitas perjudian.
IPDA Amri J. Sitanggang SH menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang diduga sering dilakukan pengunjung di lokasi tersebut sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi dan pembinaan secara langsung.
“Kami menyampaikan kepada pemilik warung bahwa terdapat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang sering dilakukan pengunjung di warung kopi ini,” ucap IPDA Amri J. Sitanggang SH kepada pemilik warung.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim juga menjelaskan kepada pemilik warung dan para pengunjung mengenai risiko hukum dan dampak sosial yang dapat timbul akibat aktivitas perjudian.
Menurutnya, perjudian dapat memicu berbagai bentuk gangguan kamtibmas dan merugikan masyarakat sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.
“Kami menghimbau agar para pengunjung tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Selain memberikan himbauan, personel kepolisian juga mengajak masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Polsek Bandar Huluan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan terhadap aktivitas perjudian maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Bandar Huluan,” katanya.
Kegiatan tersebut mendapat respon baik dari pemilik warung maupun para pengunjung. Mereka menerima arahan dan himbauan yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan serta menyatakan siap mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah terjadinya aktivitas yang melanggar hukum di wilayah hukum Polsek Bandar Huluan.
Melalui kegiatan preventif tersebut, Polsek Bandar Huluan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.(Ibrahim Saragih)




































