Medan Sunggal, Liputanberita62.com – Dengan adanya kasus dugaan penggelapan motor milik YM yang sudah dilaporkan polsek medan sunggal.jajaran polrestabes akhirnya berujung dengan jalan damai, laporan tersebut sebelumnya tercatat dengan nomor LP/B/1400/X/2025/SPKT/Polsek medan sunggal/polrestabes Medan/polda sumatera utara pada 30/10/2025.
Pelapor YM (39), seorang karyawan swasta asal dusun VII A desa mencirim kecamatan sunggal melaporkan mantan karyawannya bernama Tuti Herningsih (41) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana diatur pasal 378 KHUP.
Dalam laporan polisi’ YM mengungkapkan bahwa dirinya memberikan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK.4XX5 TAS warna putih kepada Tuti Herningsih untuk keperluan operasional penagihan di perusahaan PT Gatot Jaya Gadai Tuti telah bekerja selama tiga tahun di perusahaan tersebut pada hari senin (30/11/2025).
Namun pada sekitar pukul 20.00 wib Tuti diketahui tidak lagi membawa sepeda motor tersebut saat ditanyakan dimana keberadaan sepeda motor Tuti mengakui kalau motor itu dipinjam oleh suaminya untuk beberapa hari kemudian, Tuti tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi, akibat peristiwa tersebut Yas Manis mengalami korban penggelapan sepeda motornya kerugian yang dialaminya Sebesar Rp.12 juta. Sabtu (15/11/2025)
Setelah masuk laporan tersebut kepolisian kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan secara Kekeluargaan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh Yas Manis dan Tuti pada tanggal (7/11/2025) baik YM dan Tuti Herningsih sepakat berdamai dan saling memaafkan satu sama yang lainnya.
Tuti juga berjanji akan menggantikan kerugian YM sebesar Rp.10 juta serta berkomitmen untuk tidak akan mengulangi perbuatannya sementara YM menyatakan bersedia mencabut laporan dari polsek medan sunggal.
“Kami sepakat dengan secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut dikemudian harinya,” demikian bunyi poin kesepakatan yang tertuang dalam surat perdamaian tersebut.
Dengan adanya kesepakatan damai ini kasus dugaan yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian kini resmi secara baik-baik saja.
Namun yang menjadi pemberat adalah dari polsek medan sunggal yang diduga memperlambat situasi.
Informasi yang didapat dari sumber bahwa oknum penyidik meminta uang pencabutan sebesar Rp 10 juta rupiah hal itu sangat memberatkan bagi kedua belah pihak.
(Susanti MS)


































