Simalungun Sumut,Liputanberita62.com– Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/06/2026) pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi ini merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rabu (10/6/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sudiono, S.P., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun Yudhi Saputra, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Pandiangan, S.H., M.H., para Pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, serta Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam sambutannya, Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut. Pemerintah Kecamatan berharap terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Nagori dan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung tata kelola Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., memaparkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Beliau menyampaikan bahwa masih banyak laporan dan permasalahan yang muncul akibat kesalahan administratif maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Program Jaga Desa diharapkan mampu menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar para Kepala Desa/Pangulu terhindar dari permasalahan hukum. Selain itu, para Pangulu juga dihimbau untuk lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi menjerat dalam tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menjelaskan mengenai program pendampingan pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya konsultasi dan koordinasi secara aktif oleh para Pangulu terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui komunikasi yang intensif dengan Tim Jaksa Pengacara Negara, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini. Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik serta mengajak seluruh Pangulu untuk bersama-sama mewujudkan program “Kerja Bersih” demi pemerintahan yang lebih baik.
Para Pangulu yang hadir menyambut baik pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut dan berharap adanya pembinaan, konsultasi, serta koordinasi yang berkesinambungan dengan Kejaksaan Negeri Simalungun. Mereka juga menyatakan komitmen untuk menjalankan pengelolaan Dana Desa secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan hukum guna mendukung pembangunan nagori yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat.(Ibrahim Saragih)



































