LiputanBerita62.com SUKABUMI – Minggu (22/02/2026)
Harapan baru bagi kebangkitan ekonomi tambang rakyat di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi kian nyata. Koperasi Produsen Bumikiara Mineral Sejahtera (KPBMS) yang berkedudukan di Kampung Babakan Kiara Koneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tampil sebagai motor penggerak pengelolaan tambang rakyat yang lebih terstruktur, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Koperasi ini resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tertanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi Nuniek Indah Puspitawaty. Legalitasnya diperkuat melalui pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0005758.AH.01.29.TAHUN 2022.
Penguatan kelembagaan juga dilakukan lewat perubahan Anggaran Dasar pada 4 Maret 2024 guna menyesuaikan dinamika usaha pertambangan rakyat yang terus berkembang.
Dengan modal awal sebesar Rp300 juta yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, serta dana penyertaan pendiri, KPBMS telah melengkapi berbagai dokumen penting. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga rencana kerja, rencana anggaran biaya, simulasi cashflow, dan skema pembagian hasil usaha.
Ketua Koperasi, Aji Gunawan, menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami ingin membuktikan bahwa tambang rakyat bisa dikelola secara tertib dan profesional. Koperasi ini menjadi wadah bersama agar masyarakat tidak lagi berjalan sendiri tanpa sistem yang jelas,” ujarnya.
Kehadiran koperasi ini disebut mulai memberikan dampak nyata. Tak hanya anggota, masyarakat sekitar pun merasakan geliat ekonomi yang tumbuh.
Peluang kerja terbuka di sektor operasional tambang, jasa angkutan, penyediaan logistik, hingga usaha kecil di sekitar lokasi. Warung makan, penyedia alat kerja, dan jasa transportasi lokal mengalami peningkatan pendapatan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi.
Perputaran uang di lingkungan sekitar semakin hidup. Lapangan kerja yang sebelumnya terbatas kini bertambah, membantu menekan angka pengangguran. Banyak kepala keluarga yang kini memiliki penghasilan tetap maupun tambahan dari keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan koperasi.
Selain pengelolaan tambang rakyat, KPBMS juga mengembangkan unit usaha pendukung seperti simpan pinjam, jasa angkutan, penyediaan kebutuhan anggota, serta membuka peluang kerja sama dengan pemerintah dan pihak swasta.
Dalam Anggaran Dasarnya ditegaskan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan asas kekeluargaan serta prinsip pengelolaan demokratis. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan anggota.
Di akhir pernyataannya, pengurus koperasi berharap dinas dan instansi terkait dapat memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar pengelolaan tambang rakyat semakin tertata, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat jangka panjang.
Keberadaan KPBMS diharapkan menjadi contoh bahwa pengelolaan sumber daya alam berbasis koperasi mampu menghadirkan ekonomi kerakyatan yang adil, transparan, membuka peluang kerja, dan membawa kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar.




































