RATATOTOK – SULUT |Liputanberita62.com. Penggeledahan rumah pengusaha Jemmy Asiku oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara serta penyitaan uang tunai sekitar Rp18 miliar menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Namun, bagi masyarakat Sulawesi Utara, langkah itu baru awal.
Publik menunggu apakah penyidikan akan berhenti pada satu perkara atau berkembang untuk mengungkap seluruh mata rantai persoalan pertambangan di Ratatotok.
Selama bertahun-tahun, Ratatotok bukan hanya dikenal sebagai kawasan kaya emas, tetapi juga sebagai wilayah yang terus dibayangi berbagai dugaan pelanggaran hukum.
Mulai dari dugaan pertambangan tanpa izin, dugaan penyalahgunaan perizinan, dugaan peredaran sianida yang tidak sesuai ketentuan, dugaan penyalahgunaan distribusi solar, dugaan perdagangan emas hasil tambang secara melawan hukum, hingga dugaan aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Semua itu telah lama menjadi pembicaraan publik dan semestinya dijawab melalui proses hukum, bukan dibiarkan menjadi isu yang terus beredar tanpa kepastian.
Kejati Sulut memiliki kesempatan membuktikan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara parsial.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada satu perusahaan atau satu peristiwa, melainkan harus mengikuti seluruh jejak aset, transaksi keuangan, dan hubungan antarpihak apabila terdapat alat bukti yang memadai.
Pendekatan follow the money, follow the asset, dan follow the network harus menjadi prioritas agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Salah satu aspek yang juga layak mendapat perhatian adalah dugaan rantai pasok sianida. Sianida merupakan bahan kimia yang penggunaannya diatur secara ketat karena memiliki risiko tinggi.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi atau pemanfaatannya untuk kegiatan pertambangan yang melanggar hukum, maka aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai tersebut berdasarkan alat bukti yang sah, mulai dari pemasok, distributor, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Hal yang sama berlaku terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar untuk kegiatan pertambangan. Jika memang terdapat indikasi bahwa BBM disalurkan secara melawan hukum untuk menopang aktivitas pertambangan ilegal, maka penyidik perlu mengusut jaringan distribusinya secara menyeluruh.
Penegakan hukum akan kehilangan daya ungkit apabila hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pihak yang berperan sebagai pengendali, penyandang dana, atau fasilitator tidak tersentuh.
Begitu pula dengan dugaan perdagangan emas hasil tambang secara melawan hukum dan kemungkinan adanya aliran dana yang perlu ditelusuri.
Jika dalam penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka instrumen hukum yang tersedia sepatutnya digunakan untuk melacak asal-usul dan pergerakan aset. Memutus rantai keuangan sering kali lebih efektif daripada sekadar menindak pelaku operasional di lapangan.
Tentu saja, seluruh proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan, isu publik, atau pemberitaan.
Namun, tidak ada pula alasan bagi aparat untuk mengabaikan petunjuk atau informasi yang layak ditindaklanjuti secara profesional.
Masyarakat Sulawesi Utara tidak menginginkan penegakan hukum yang tebang pilih. Mereka menginginkan kepastian bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses tanpa memandang jabatan, pengaruh, maupun kekuatan ekonomi.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup, aparat juga harus menyampaikannya secara terbuka agar tidak ada ruang bagi fitnah dan spekulasi.(**)




































