Lebak,liputanberita62.com- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut nomor 2 Pilkada Serang 2024, Ratu Zakiyah – M. Najib Hamas.
Pembatalan itu dilakukan setelah MK menemukan bukti cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam kemenangan Ratu-Najib.
Menanggapi hal itu, Presidium Forwatu Banten mengutuk keras perilaku tersebut yang kembali membuat publik semakin tidak respek terhadap Yandri Susantono.
“Sudah ketiga kalinya Yandri Susantono terbukti blunder sebagai Menteri Desa. Pertama soal Kop Surat Menteri di saat Ia dilantik menjadi Menteri Desa untuk kepentingan konsolidasi dukungan dengan bungkus Haul. Kedua soal pernyataan yang menggunakan diksi menyinggung unsur media dan LSM saat rapat yang Ia lakukan di internal keduanya berakhir minta maaf! Soal yang ketiga ini tidak mungkin Kita maafkan karena jelas perilaku Cawe-Cawe yang terbukti kuat hingga dibatalkannya kemenangan Zakiyah Najib Bertentangan dengan undang-undang.” Papar Arwan.
Arwan menegaskan perilaku Menteri Desa telah melanggar Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Maka jelas Sanksinya Pidana!” Tegas Arwan.
Dikutip dari laman Kompas.com
Suhartoyo mengatakan, Yandri terbukti menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan untuk menggerakkan para kepala desa aktif untuk mendukung paslon Ratu-Najib.
“Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ucap Suhartoyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Dalam keterangannya Presidium Forwatu Banten berencana menyusun Teknik Lapangan (Teklap) di Jum’at esok.
“Dari awal Saya menahan diri soal perilaku Yandri Susantono, namun soal ini Saya akan Gelar TEKLAP AKSI MASSA dan Pelaporan ke Mabes Polri kaitan dengan Tindakan yang terbukti bersalah. Kita akan Gelar Aksi depan Istana Negara meminta Yandri Susantono di copot dari jabatannya!” Tutup Arwan.






























